perhimpunan rumah sakit seluruh indonesia (persi) meminta pemerintah segera melakukan evaluasi pada diaplikasikannya sistim garansi kesehatan, supaya tetap berlandaskan prinsip sehat dijadikan hak asasi.
ketua umum persi sutoto di jakarta, selasa, mengatakan persepsi terjamin kesehatannya harus sama kepada berbagai bagian dan keuntungan itu akan terjadi ketika undang-undang (uu) badan penyelenggara garansi sosial (bpjs) berjalan.
masyarakat mesti benar-benar mampu manfaat dibandingkan pemberlakuan undang-undang itu, papar sutoto.
beberapa bulan terakhir, berdasarkan dia, ada yang mengkhawatirkan terkait meningkatnya pasien di rumah sakit-rumah sakit pada dki jakarta, sehingga pasien ada yang merasa tidak puas serta menyalahkan properti sakit.
terkait hal tersebut, ia mengatakan sistem pelayanan kesehatan tidak salah, tapi implementasi selama lapangan dan adalah masalah.
sedang terkait pelaksanaan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) tak pas uu sistem jaminan sosial nasional (sjsn) serta uu badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs).
seharusnya ada pembayaran (semacam iuran) dengan masyarakat di mana (masyarakat) dan tak bisa dibayari oleh pemerintah. dan terjadi (di lapangan) malahan penduduk bebas (tak bayar iuran) asal selama (tempatkan) selama kelas tiga, katanya.
situasi itu dan berdasarkan dia bisa merugikan keberlangsungan rumah sakit. lebih-lebih belum dibayarnya biaya rumah sakit oleh pemerintah daerah (pemda) yang tak disadari menjadi penyebab bangkrutnya properti sakit.
iming-iming calon gubernur dan calon bupati masukkan terhadap pelayanan kesehatan harusnya tidak terjadi. utang pemda, bukan dki jakarta saja yang belum bayar lunas, serta keuntungan tersebut mempengaruhi `cash flow` properti sakit oleh karenanya besar bayar obat juga pegawai, ujar dia.
Informasi Lainnya: