Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata upaya-upaya negara jakarta dan menungkapkan hasil audit badan pengawasan keuangan juga pembangunan atas kerugian negara dan dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah atau cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira serta mengapreasi hakim ptun dan telah memutuskan, dengan demikian dari sana kami optimis kiranya perkara ini mampu kelar tidak ada pelanggaran hukum, papar eddy thoyib, direktur mastel indonesia di jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta telah memutuskan, bahwa audit nilai kerugian rp1,3 trilun oleh bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak, karena mengaudit indosat-im2, tidak izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy berharap keputusan ptun adalah pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), untuk indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa mengerjakan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz ataupun 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.

sementara tersebut, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto pada pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan dengan teknis mengenai penyelenggara jaringan merupakan indosat bukan im2. sebab itu, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tepat.

di dunia ketika ini tak ada yang membeli perangkat sinkronisasi supaya frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, juga layanan suara/sms dari indosat dan selama ketika bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, katanya.

dijelaskan, pks indosat-im2 merupakan penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan kebutuhan frekuensi bersama karena agar penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan serta mengikuti syarat.

yakni, adanya perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan kehadiran pembedaan masa, ataupun pembedaan tujuan, serta pembedaan teknologi. mesti ada perangkat sinkronisasi, serta ada dokumentasi teknis yg mengajarkan apa penggunaan frekuensi bersama diselenggarakan.

frekuensi bersama tak mampu terjadi selama cuma Satu dinas komunikasi radio serta dan tidak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. juga, tak ada langkah lain yang dapat dilakukan agar penggunaan frekuensi bersama selain daripada pembedaan masa, objek wisata juga teknologi, katanya.

sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega tahu keterangan saksi-saksi dan didatangkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, serta berharap bijaksana memberikan putusan bebas dalam terdakwa.