MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri pada negeri (mendagri) terkait surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto untuk bupati serta wakil bupati kota waringin barat.

tolak, demikian bunyi amar putusan yang dilansir pada website ma pada jakarta, senin.

putusan ini diputus di 22 januari 2013 dengan ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi serta hary djatmiko.

kasasi yang dimohonkan dengan mendagri untuk pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dibuat pemohon ii serta pemohon iii merupakan wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan sesudah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 yang dikeluarkan kementerian di negeri (kemendagri) tinggal mengangkat ujang-bambang sebagai bupati/wakil bupati kobar supaya 5 tahun ke depan di batalkan pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas pada 21 maret 2012, oleh karenanya para pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula saat diadakan pilkada kobar dalam 2010 yang dimenangkan oleh pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang dan serta incumbent menggugat kemenangan tersebut ke mahkamah konstitusi (mk). mk lalu mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno terus berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan kiranya putusan mk tak bisa dibatalkan.

putusan mk tersebut tak mampu dibatalkan, kata akil.